Tujuan dari aplikasi ini ialah untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi pengelolaan dan monitoring data untuk pelaksanaan kegiatan layanan pengelolaan dan legalisir ijazah dibawah naungan direktorat KSKK Madrasah Kementrian Agama RI.
User yang terdapat dalam aplikasi layanan dan pengelolaan legalisir ijazah akan memuat fitur diantaranya yaitu
- User administrator
- User alumni pesantren
- User staf layanan legalisir
- User admin kabupaten
Lalu untuk fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi ini ialah :
- Manajemen data referensi : dimana referensi ini akan memuat data-data terkait dengan lembaga, Provinsi dan Kabupaten.
- Fitur User Alumni/Pemohon : Fitur ini diperuntukkan bagi alumni yang memerlukan legalisir ijazah untuk kepentingannya.
- Fitur Staf Legalisir : Melalui fitur ini staf legalisir dapat melihat data pemohon termasuk berkas yang telah diupload oleh pemohon.
- Fitur Direktur/Penandatangan : Fitur ini ditujukan agar direktur dapat menandatangani dokumen yang akan dilegalisir, sehingga memungkinkan direktur untuk memberikan TTE sekaligus ke beberapa dokumen.
- Fitur Administrator : Fitur ini digunakan admin untuk melakukan pengaturan data wilayah lembaga dan prosedur approval yang akan digunakan selama pelaksanaan legalisir ijazah sedang berlangsung.
- Fitur Integrasi Data Ijazah : Fitur ini untuk data referensi ijazah, lembaga dan wilayah